7 Syarat Buat Paspor Terbaru 2022

7 Syarat Buat Paspor Terbaru 2022

Berangkat ke Baitullah untuk melaksanakan ibadah haji dan umroh tentu calon jamaah harus memiliki persyaratan dokumen sangat lengkap. Tujuan dokumen ini adalah sebagai bentuk kartu identitas untuk perjalanan keluar negeri agar berjalan lancar. Namun, apabila anda ingin berangkat umrah tetapi belum memiliki paspor, maka harus membuat dahulu. Lantas, apa saja syarat cara membuat paspor? Yuk, simak pembahasan 7 syarat buat paspor terbaru 2022 yang bisa dilakukan oleh masyarat Indonesia.

Paspor adalah salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap orang yang akan pergi keluar negeri, terutama bagi jamaah yang akan melaksanakan ibadah haji dan umroh. Dimana, paspor bisa didapatkan dari kantor imigrasi yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dan kementrian hukum dan hak asasi manusia.

Cara membuat paspor bisa dilakukan datang langsung ke kantor imigrasi atau melaui aplikasi M-Paspor yang bisa diakses lewat handphone. Adapun syarat membuat paspor yang harus dipersiakan seperti KTP, KK, buku nikah dan sebagainya. Sedangkan biaya pembuatan paspor tergantung kebutuhan pemohon paspor yang telah ditentukan.

Ada 3 jenis paspor yang telah disediakan pemerintah Indonesia. Dimana, paspor biasa hanya digunakan untuk umum. Sedangkan paspor diplomatik dan dinas diberikan kepada seseorang yang sedang bertugas ke luar negeri.

Baca Juga: Layanan Paspor Online Mudah DiAkses Melalui Aplikasi M-Paspor

Syarat Buat Paspor

7 Syarat Buat Paspor Terbaru 2022

Sebelum membuat paspor, anda harus menyiapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan menjadi sebuah persyaratan. Berikut ini, syarat buat paspor yang harus disiapkan, diantaranya:

WNI Domisili Indonesia

WNI Domisili Indonesia

Jika anda memiliki rencana liburan ke luar negeri atau berangkat umroh ke Mekkah tetapi belum punya paspor, maka syarat buat paspor yang harus terpenuhi, yaitu:

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • KK (Kartu Keluarga)
  • Akte Kelahiran
  • Buku Nikah
  • Ijazah
  • Surat Baptis
  • Dll

Untuk info lebih detasil seputar persyaratan pembuatan paspor paling lengkap, silahkan buka situs resmi dari imigrasi.

Cara Buat Paspor Bagi WNI Domisi Indonesia

Cara Buat paspor Online

Apabila kalian telah menyiapkan segala syarat buat paspor dengan lengkap, maka langkah berikutnya adalah pengajuan permohonan paspor. Sebagai berikut, cara buat paspor, yaitu:

  • Download Aplikasi M-Paspor di Playstore melalui handphone
  • Buka Aplikasi M-Paspor
  • Klik Daftar Akun
  • Silahkan isi data pada kolom yang telah disediakan
  • Tunggu beberapa saat nanti ada pemberitahuan verifikasi akun melalui email yang telah didaftarkan
  • Pilih Pemohon Paspor
  • Silahkan isi data Identitas diri dengan lengkap, mulai dari nama, alamat, tanggal lahir, dll
  • Selanjutnya pada layar beranda, klik “Pengajuan Permohonan”
  • Isi kuesioner dengan benar
  • Masukan scan foto
  • Klik tambah pemohon apabila kalian mau menambahkan pengajuan pemohon lainnya yang berada diatas pojok kanan atas.
  • Klik Lanjutkan
  • Pilih kantor imigrasi terdekat sesuai tempat tinggal
  • Pilih jadwal kedatangan untuk menyelesaikan pembuatan paspor
  • Tunggu beberapa saat, nantiakan muncul informasi paspor dalam bentuk PDF dan klik
  • Lunasi Pembayaran Pembuatan paspor melalui ATM, M-banking, dsb
  • Pergi ke kantor imgrasi sesuai jadwal yang telah ditentukan untuk menyelesaikan proses pembuatan paspor.

Setelah menyelesaikan pembuatan paspor, biasanya anda akan menunggu beberapa hari hingga paspor baru telah jadi.

Baca Juga: Biaya Pembuatan Paspor Umroh 2022

WNI Domisili Luar Indonesia

Untuk masyarat Indonesia yang sedang berada di luar negeri dan ingin membuat paspor, maka kalian harus menyiapkan syarat buat paspor dibawah ini:

  • Kartu Tanda Penduduk Di Negara Setempat
  • Bukti Bahwa Anda Tinggal di Negara Setempat
  • Petunjuk Anda Akan Membuat Paspor
  • Paspor biasa lama
  • Dll

Cara Buat Paspor Bagi WNI Domisili Luar Indonesia

Cara buat paspor bagi WNI domisili luar Indonesia memang hampir sama dengan lainnya. Namun, yang terpenting syarat buat paspor harus lengkap.

  • Download Aplikasi M-Paspor di Playstore melalui handphone
  • Buka Aplikasi M-Paspor
  • Klik Daftar Akun
  • Silahkan isi data pada kolom yang telah disediakan
  • Tunggu beberapa saat nanti ada pemberitahuan verifikasi akun melalui email yang telah didaftarkan
  • Pilih Pemohon Paspor
  • Silahkan isi data Identitas diri dengan lengkap, mulai dari nama, alamat, tanggal lahir, dll
  • Selanjutnya pada layar beranda, klik “Pengajuan Permohonan”
  • Isi kuesioner dengan benar
  • Masukan scan foto
  • Klik tambah pemohon apabila kalian mau menambahkan pengajuan pemohon lainnya yang berada diatas pojok kanan atas.
  • Klik Lanjutkan
  • Pilih kantor imigrasi terdekat sesuai tempat tinggal
  • Pilih jadwal kedatangan untuk menyelesaikan pembuatan paspor
  • Tunggu beberapa saat, nantiakan muncul informasi paspor dalam bentuk PDF dan klik
  • Lunasi Pembayaran Pembuatan paspor melalui ATM, M-banking, dsb
  • Pergi ke kantor imgrasi sesuai jadwal yang telah ditentukan untuk menyelesaikan proses pembuatan paspor.

Setelah menyelesaikan pembuatan paspor, biasanya anda akan menunggu beberapa hari hingga paspor baru telah jadi.

Anak WNI Domisili Indonesia

Adapun syarat buat paspor untuk anak WNI domisili Indonesia yang dapat kalian siapkan pada saat mau pergi keluar negeri atau ikut berangkat umroh bersama keluarga, diantaranya:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kedua Orangtua (Ayah dan Ibu)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akte Kelahiran
  • Buku Nikah Orangtua
  • Surat Baptis
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki

Anak WNI Domisili Luar Indonesia

Sedangkan syarat buat paspor bagi anak WNI domisili luar Indonesia yang dibutuhkan, diantaranya:

  • Paspor Biasa dari Orangtua (Ayah dan Ibu) Warga Negara Indinesia
  • Akte Kelahiran atau Sura Keterangan Lahir yang telah terbit dari Perwakilan Republik Indonesia

Calon TKI Domisili Indonesia

Bagi anda yang tinggal di Indonesia dan ingin berencana kerja diluar negeri, maka syarat buat paspor yang harus kalian siapkan, yaitu:

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • KK (Kartu Keluarga)
  • Akte Kelahiran
  • Buku Nikah (bagi orang yang sudah menikah)
  • Ijazah
  • Surat Baptis
  • Surat Keterangan Permohonan Paspor calon TKI yang telah dikeluarkan oleh Dinas Tenaga kerja dari Kabupaten/Kota Maupun Provinsi
  • Paspor lama bagi yang sudah memiliki.

Jadi, itulah pembahasan 7 syarat buat paspor terbaru 2022 yang dapat kami sampaikan, semoga dapat bermanfaat.

Baca Selanjutnya: Cara Perpanjangan Paspor 2022 Secara Online

 

Leave a comment