5 Perbedaan Paspor Biasa dan Paspor Elektronik Wajib Diketahui

5 Perbedaan Paspor Biasa dan Paspor Elektronik Wajib Diketahui

Setiap paspor tentu memiliki fungsi yang sama sebagai tanda identitas diri atau dokumen perjalanan yang harus dimiliki oleh seseorang. Di Indonesia sendiri terdapat 2 jenis paspor yang bisa dipilih oleh masyarakat yang akan membuatnya. Lantas, apa perbedaannya? Yuk, simak pembahasan 5 perbedaan paspor biasa dan paspor elektronik wajib diketahui oleh masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Biaya Perpanjangan Paspor Elektronik dan Biasa Secara Online

Perbedaan Paspor Biasa dan Paspor Elektronik

5 Perbedaan Paspor Biasa dan Paspor Elektronik Wajib Diketahui

Setiap jenis paspor memiliki kelebihan dan kekurangan yang berbeda baik dalam tingkat akurasi maupun data. Dimana,E-paspor yang lebih dikenal disebut paspor elektronik mempunya kelebihan yang tinggi dibandingkan dengan paspor biasa. Adapun, perbedaan paspor biasa dan paspor elektronik lainnya, yaitu:

Kelengkapan Data

Kelengkapan Data paspor

Perbedaan paspor biasa dan paspor elektronik yang pertama adalah kelengkapan data. Dimana, kelengkapan data pada paspor biasa berupa isi identitas diri, nama lengkap, alamat, tempat tanggal lahir, kewarganegaraan dan sebagainya. Sedangkan, kelengkapan pada paspor elektronik berupa isi identitas diri dan juga data biometrik,seperti bentuk wajah dan sidik jari pemilik.

Selain itu, hasil data biomentrik yang telah diproses nantikan akan dimasukan atau di simpan didalam sebuah chip yang telah tertanam pada paspor elektronik. Yang mana, data diometrik ini merupakan salah satu kriteria standar ICAO (international civil aviation organization).

Tingkat Keamanan Lebih Tinggi

Tingkat Keamanan Lebih Tinggi Paspor

Perbedaan paspor biasa dan paspor elektronik bagian kedua adalah masalah keamanan. Dimana, paspor elektronik atau e-paspor memiliki tingkat keamanan lebih tinggi dibandingkan paspor biasa. Yang mana, paspor biasa tidak dilengkapi dengan data biometrik, sehingga sangat rentan dapat di salah gunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Sedangkan paspor elektronik sudah dilengkap data biometrik yang mampu menahan dan menjaga keamanan sangat kuat, sehingga orang tidak bisa sembarangan atau tidak bisa melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti memalsukan.

Oleh karena itu, jika kalian ingin membuat paspor untuk bepergian keluar negeri, maka kalian bisa memilih jenis paspor yang diinginkan. Namun, yang terpenting kalian harus membuat jenis paspor yang mempunya tingkat keamanan sangat kuat agar tidak disalahgunakan oleh orang lain.

Mempermudah Pada Saat Pemeriksaan

Mempermudah Pada Saat Pemeriksaan Paspor

Adapun, perbedaan paspor biasa dan paspor elektronik lainnya yaitu dapat mempermudah pada saat pemeriksaan. Dimana, petugas imigrasi akan memeriksa paspor biasa dengan membuka buku sampai halaman terakhir hingga diberi cap. Sedangkan pemeriksaan untuk paspor elektronik oleh petugas imigrasi dilakukan cukup dipindahkan tanpa harus membuka buku setiap perhalaman.

Hal ini tentu kedua perbedaan tersebut dapat terlihat secara jelas mana waktu yang lebih lama maupun cepat dalam pemeriksaan tersebut. Jadi, pemeriksaan paspor eletronik lebih cepat dibandingkan paspor biasa.

Bisa Menggunakan Autagate Bagi Pemilik E-Paspor

Bisa Menggunakan Autagate Bagi Pemilik E-Paspor

Selanjutnya, perbedaan paspor biasa dan paspor elektronik lainnya yaitu bisa menggunakan autagate bagi pemilik e-paspor. Keuntungan memiliki paspor elektronik adalah tidak akan menunggu lama di booth imigrasi karena bisamenggunakan autagate. Yang mana, autagate bertujuan untuk menscan daripada buku paspor elektronik tersebut.

Apabila autagate berhasil kebuka secara otomatis maka pemilik bisa langsung masuk ke ruang tunggu di bandara. Sehingga pemilik tidak perlu lagi mengantri. Akan tetapi, penggunaan autagate sendiri hanya tersedia di dua bandara, diantaranya Bandar Internasional I Gusti Ngurah Raid an Bandara Internasonal Soekarna Hatta.

Sedangkan paspor biasa, harus menunggu antrian sebelum masuk ke ruang tunggu bandara. Dimana, buku paspornya akan diperiksa oleh petugas tertentu. Sehingga pemilik harus sabar mengantri dengan pemilik paspor biasa lainnya.

Baca Juga: Cara Pembayaran Paspor Online Via M-Banking BRI

Pembuatan Paspor

Perbedaan paspor biasa dan paspor elektronik selanjutnya yaitu pembuatan paspor itu sendiri. Dimana, paspor bisa dibuat di seluruh kantor imigrasi. Sedangkan pembuatan paspor elektronik hanya bisa dibuat di kantor imigrasi tertentu. Jadi, kesimpulannya untuk membuat paspor elektronik harus datang ke kantor imigrasi yang tersedia pelayanan e-paspor.

Sehubung dengan paspor elektronik terdapat chip, maka kantor imigrasi yang tidak ada alat tersebut tentu tidak dapat melayani pembuatan paspor elektronik. Di Indonesia sendiri baru ada 52 kantor imigrasi yang telah melayani pembuatan paspor elektronik. Sebelumnya hanya tersedia 32 kantro saja. Akan tetapi, dengan adanya penambahan, kini masyarat bisa membuat paspor elektronik di kantor imigrasi tertentu.

Mudah Mendapatkan Visa di Negara Lain

Kelebihan memiliki paspor elektronik yaitu akan mudah mendapatkan visa di Negara lain. Hal ini tentu akan menjadi sebuah perbedaan paspor biasa dan paspor elektronik. Ketika kalian mempunyai paspor elektronik dan ingin liburan ke berbagai Negara di luar ASEAN, maka kalian akan lebih mudah mendapat penyutujuan visa kunjungan.

Disamping itu, tetap pemilik paspor elektronik harus memiliki visa juga. Tetapi sangat dipermudah dalam pembuatan visa dikarenakan sudah terdapat data yang lebih akurat didalam chip yang tersimpan pada buku paspor tersebut, dan lebih cepat diverifikasi oleh kedutaan Negara yang akan dikunjungi.

Sedangkan paspor biasa tidak bisa membuat visa di Negara lain melainkan di Indonesia. Jadi, ketika kalian akan liburan ke mancageara yang berada di luar ASEAN, maka sebelum pemberangkatan harus membuat visa terlebih dahulu.

Biaya Pembuatan

Perbedaan paspor biasa dan paspor elekronik yang terakhir adalah biaya pembuatan. Dimana, dalam pembuatan paspor elektronik, biaya yang harus dilunas sangat besar dibandingkan biaya paspor biasa. Yang mana, proses pembuatan e-paspor dilakukan menggunakan alat yang sangat canggih, seperti dalam pemasangan chip yang akan terpasang pada buku paspor tersebut.

Biaya pembuatan paspor elektronik (e-paspor) 48 halaman yaitu Rp. 650.000,00. Sedangkan pembuatan paspor biasa yang harus dilunasi adalah Rp. 350.000,00.

Jadi, itulah pembahasan 5 perbedaan paspor biasa dan paspor elektronik wajib diketahui yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Baca Selanjutnya: Cara Pendaftaran Paspor Online Paling Mudah Via Handphone

 

Leave a comment