Miqot adalah batas tempat dan waktu yang ditetapkan untuk memulai ihram sebelum menjalankan ibadah haji atau umroh. Setiap jamaah wajib memahami aturan miqot agar ibadahnya sah sesuai tuntunan syariat. Kesalahan saat melewati miqot tanpa berniat bisa menyebabkan dam atau denda. Oleh karena itu, penting untuk mengenal jenis dan tata cara miqot dengan benar sebelum berangkat ke Tanah Suci.
Miqot Zamani, Apa Saja?
Miqot zamani adalah batas waktu yang ditetapkan syariat untuk memulai ihram. Waktu ini berbeda antara ibadah haji dan umroh, sehingga jamaah perlu memahami agar tidak salah niat atau melanggar ketentuan. Dalam penjelasan di Muslim.or.id, ditegaskan bahwa miqot adalah menjadi penentu sah atau tidaknya ibadah, karena ihram harus dilakukan sesuai waktu yang telah ditetapkan.
Miqot Zamani untuk Haji
Miqot zamani haji berlaku hanya pada bulan Syawal, Dzulqa’dah, dan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Jamaah yang berniat ihram sebelum bulan-bulan ini tidak sah melaksanakan haji, karena belum masuk musim haji. Dalilnya terdapat dalam QS. Al-Baqarah: 197: “(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi.” Ayat ini menegaskan bahwa ibadah haji hanya sah bila dilakukan dalam bulan-bulan tersebut.
Setelah memasuki bulan-bulan haji, jamaah boleh berniat ihram sesuai jenis hajinya, baik tamattu’, ifrad, maupun qiran. Ketaatan terhadap waktu ini menunjukkan kedisiplinan dalam mengikuti syariat dan menjaga kesempurnaan ibadah. Kesalahan dalam menentukan waktu ihram bisa berakibat ibadah tidak sah atau berubah menjadi umroh.
Miqot Zamani untuk Umroh
Berbeda dengan haji, miqot zamani umroh berlaku sepanjang tahun. Jamaah dapat berniat ihram kapan saja, tanpa batasan bulan tertentu. Ketentuan ini menunjukkan fleksibilitas ibadah umroh yang bisa dilakukan kapan pun sesuai kesiapan jamaah. Fleksibilitas ini menjadi salah satu keutamaan umroh dibanding haji.
Kebebasan waktu dalam umroh memberi kemudahan bagi umat Islam untuk beribadah tanpa menunggu musim haji. Jamaah bisa berangkat kapan saja sesuai kondisi finansial dan fisik. Namun, meski waktunya bebas, jamaah umroh baik umroh reguler atau umroh mandiri tetap wajib memperhatikan miqot makani (tempat ihram) sesuai arah kedatangan. Dengan begitu, ibadah umroh tetap sah menurut syariat.

Miqot Makani, Apa Saja?
Miqot makani adalah batas tempat yang ditetapkan Rasulullah ﷺ bagi jamaah dari berbagai arah sebelum memasuki Makkah. Setiap wilayah memiliki titik miqot berbeda sesuai asal kedatangan jamaah. Pengetahuan tentang lokasi miqot penting agar jamaah memulai ihram di tempat yang benar sesuai syariat.
Menurut Almanhaj, disebutkan bahwa miqot adalah ketentuan syariat yang wajib dipatuhi dan tidak boleh dilanggar. Berikut jenis miqot makani:
1. Dzulhulaifah (Bir Ali)
Dzulhulaifah atau Bir Ali adalah miqot bagi jamaah dari arah Madinah. Tempat ini berjarak sekitar 450 km dari Makkah dan menjadi lokasi Rasulullah ﷺ memulai ihram ketika berhaji, sebagaimana diriwayatkan dalam hadis Bukhari. Jamaah Indonesia yang berangkat dari Madinah biasanya memulai ihram di Bir Ali. Melewati tempat ini tanpa ihram akan dikenakan dam sesuai ketentuan syariat.
2. Juhfah
Juhfah adalah miqot bagi jamaah yang datang dari arah Syam (Levant), termasuk Mesir dan Suriah. Lokasinya dekat Laut Merah di barat laut Makkah. Rasulullah ﷺ menetapkan Juhfah sebagai miqot berdasarkan hadis riwayat Bukhari dan Muslim. Saat ini, banyak jamaah menggunakan Rabigh sebagai pengganti Juhfah karena lebih mudah diakses.
3. Qarnul Manazil
Qarnul Manazil adalah miqot bagi jamaah dari Najd atau wilayah tengah Jazirah Arab. Lokasinya sekitar 75 km dari Makkah. Dalam hadis riwayat Muslim, Rasulullah ﷺ menyebut Qarnul Manazil sebagai tempat miqot bagi penduduk Najd. Jamaah dari arah timur Makkah wajib memulai ihram di sini agar ibadahnya sah.
4. Yalamlam
Yalamlam adalah miqot bagi jamaah dari Yaman dan wilayah Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Tempat ini berada di arah selatan Makkah. Berdasarkan hadis riwayat Bukhari, Nabi ﷺ menetapkan Yalamlam sebagai miqot bagi penduduk Yaman. Jamaah Indonesia yang datang melalui jalur udara biasanya melewati area ini dan melakukan niat ihram dari pesawat.
5. Zatu Irqin
Zatu Irqin adalah miqot bagi jamaah dari Irak. Letaknya sekitar 100 km dari Makkah di arah timur laut. Hadis riwayat Abu Dawud menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ menetapkan Zatu Irqin sebagai miqot bagi penduduk Irak. Jamaah yang datang melalui jalur darat dari wilayah tersebut wajib memulai ihram di sini.
Jadi, miqot adalah tempat untuk memulai rangkaian ibadah haji atau umroh. Ada lima miqot makani utama: Dzulhulaifah, Juhfah, Qarnul Manazil, Yalamlam, dan Zatu Irqin. Semua ditetapkan Rasulullah ﷺ berdasarkan hadis sahih. Ingat, miqot makani adalah ketentuan syariat yang sudah ditentukan, sehingga jamaah tidak boleh melewatinya tanpa ihram. Jika dilanggar, ibadah bisa tidak sah atau terkena dam.

Tata Cara Melaksanakan Miqot
Miqot adalah momen penting sebelum memasuki ibadah haji atau umroh. Tata caranya harus diikuti dengan benar agar ibadah menjadi sah dan diterima. Setiap jamaah wajib memahami urutan pelaksanaannya agar sesuai sunnah Rasulullah ﷺ. Dalam artikel di Kemenag, ditegaskan bahwa miqot adalah batas waktu dan tempat yang telah ditetapkan syariat untuk memulai ihram.
Berniat Ihram di Miqot
Jamaah wajib berniat ihram di tempat atau waktu miqot yang sesuai. Niat dilakukan dengan hati dan dilafalkan secara lisan, misalnya: “Labbaik Allahumma Umrah” untuk umroh atau “Labbaik Allahumma Hajjan” untuk haji. Dalilnya terdapat dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, bahwa Rasulullah ﷺ memulai ihram dengan niat yang jelas. Niat ini menandai awal ibadah dan menjadi syarat sahnya haji maupun umroh.
Mengenakan Pakaian Ihram
Setiap jamaah harus memakai pakaian ihram sesuai ketentuan syariat. Laki-laki mengenakan dua kain putih tanpa jahitan, sedangkan perempuan memakai pakaian sopan yang menutup aurat tanpa cadar dan tanpa menutup wajah. Pakaian ihram melambangkan kesetaraan manusia di hadapan Allah, tanpa perbedaan status sosial. Dalilnya terdapat dalam hadis riwayat Abu Dawud, yang menjelaskan tata cara berpakaian ihram sesuai tuntunan Rasulullah ﷺ.
Membaca Doa dan Talbiyah
Setelah berniat, jamaah membaca doa miqot lalu melanjutkan dengan talbiyah: “Labbaik Allahumma labbaik, labbaik laa syarika laka labbaik.” Bacaan ini dilakukan dengan khusyuk hingga tiba di Makkah. Dalilnya terdapat dalam hadis riwayat Muslim, bahwa Rasulullah ﷺ senantiasa melafalkan talbiyah sepanjang perjalanan. Talbiyah menjadi bentuk pengakuan totalitas diri kepada Allah dan memperkuat niat ihram.
Menjaga Larangan Ihram
Ingat, miqot adalah tempat untuk memulai ihram. Kemudian, sejak berniat ihram, jamaah wajib menghindari hal-hal yang dilarang, seperti memakai wangi-wangian, memotong kuku, mencukur rambut, berburu hewan, atau berhubungan suami istri. Larangan ini menjaga kesucian niat dan fokus ibadah. Dalilnya terdapat dalam QS. Al-Baqarah: 197:
“Barangsiapa yang menetapkan niat haji, maka tidak boleh rafats (ucapan/tingkah laku mesum), tidak boleh berbuat fasik, dan tidak boleh berbantah-bantahan dalam masa haji.”
Miqot adalah batas waktu dan tempat untuk memulai ihram sebelum ibadah haji atau umroh. Setiap calon jamaah sebaiknya mengikuti arahan pembimbing agar tidak salah dalam berniat atau berpakaian ihram. Bersama Lima Pilar, Anda bisa beribadah dengan tenang, karena semua tata cara miqot dijelaskan dan dipandu langsung oleh pembimbing berpengalaman.

