Cara Perpanjangan Paspor Online di Aplikasi M-Paspor

Cara Perpanjangan Paspor Online di Aplikasi M-Paspor

Cara perpanjangan paspor online di aplikasi M-Paspor untuk kebutuhan dokumen penting bagi jamaah pada saat pergi berangkat melaksanakan ibadah haji dan umroh. Dimana, paspor ini memiki fungsi sebagai data identitas pergi keluar negeri dengan batas waktu tertentu. Ketika Anda ingin berangkat umroh maupun haji bersama para rombongan yang telah daftar di agen perjalanan, maka kalian harus memiliki paspor terlebih dahulu. Pasalnya, paspor merupakan sebagai bentuk tanda pengenal yang wajib dimiliki pada saat keluar negeri.

Apabila kalian sudah memiliki paspor sebelumnya tetapi sudah tidak berlaku lagi, maka kalian harus melakukan perpanjangan terlebih dahulu. Dimana, daftar pengajuan pemohon perpanjangan paspor bisa dilakukan secara online maupun offline. Lantas, bagaimana cara perpanjang pasor tersebut? Sebelum menjawab pertanyaan ini, alangkah baiknya kalian harus tahu dulu apa itu paspor.

Baca Juga: Cara Mengurus Paspor Umroh Terbaru 2022

Apa itu Paspor?

Apa itu Paspor

Paspor adalah salah satu dokumen identitas diri yang sangat penting bagi seseorang pada saat pergi keluar negeri. Dimana, isi didalam dokumen di dalam cara perpanjangan paspor online tersebut tak lain nama lengkap kalian beserta tempat tanggal lahir, alamat dan sebagainya.

Pengerian paspor yang telah diura pada UUD Republik Indonesia tahun 2011 nomor 6 tentang keimigrasian yaitu sebuah dokumen yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada masyarakat WNI sebagai persyaratan pada saat perjalanan keluar negeri dengan jangka waktu yang telah ditentukan.

Jenis Paspor

Jenis paspor

Sebelum mengetahui cara perpanjangan online paspor di M-Paspor, tak salahnya kalian harus tahu tentang jenis paspor itu sendiri agar tidak salah pada saat pembuatan. Berikut ini, jenis paspor yang telah disediakan oleh Pemerintah Indonesia, diantranya:

Paspor Biasa Bentuk Fisik

Jenis paspor biasa dalam bentuk fisik merupakan salah satu paspor yang paling banyak digunakan oleh masyarakat pada saat perjalanan keluar negeri. Dimana tanda atau ciri paspor dengan cara perpanjangan paspor online biasa bisa dilihat dari bentuk warna dari sampul paspor yaitu warna hijau dan ditandai dengan tulisan dari Ditjen Keimigrasian, Depertemen Hukum dan HAM.

Diplomatik

Adapun jenis paspor yang telah tersedia di Indonesia, cara perpanjangan paspor online yaitu paspor diplomatik. Dimana, fungsi paspor tersebut sebagai dokumen seseorang yang menjadi perwakilan tertentu dari suatu Negara. Selain itu, seseorang yang menggunakan paspor tersebut akan memudahkan dalam kegiatan tertentu dimana mereka akan bertugas. Tanda atau ciri paspor diplomatik ini dapat dilihat dari warna sampul yang berwarna hitam yang telah dikeluarkan oleh Kementrian Luar Negeri.

Dinas

Jenis paspor lainnya yang telah disediakan di imigrasi Indonesia, cara perpanjangan paspor online adalah paspor dinas. Fungsi paspor dinas ini bertujuan untuk seseorang yang menjadi petugas administrasi atau teknis dari salah satu misi untuk bertugas ke luar negeri. Paspor dinas memiliki banyak kemudahaan bagi pemegangnya yang tidak ada di paspor biasa. Selain itu, ciri atau tanda paspor dinas bisa dilihat dari warna sampul buku berwarna biru.

Baca Juga: Tempat Bikin Paspor: Jenis, Syarat dan Cara Pengajuan

Cara Perpanjangan Paspor Online

Cara Perpanjangan Paspor Online di Aplikasi M-Paspor

Jika Anda mau melakukan perpanjangan paspor untuk kebutuhan dokumen berangkat pergi umroh maupun haji, maka kalian bisa lakukan dibawah ini. Sebagai berikut, cara perpanjangan paspor online di aplikasi M-Paspor yang wajib diketahui:

  • Siapkan Persyaratan Dokumen Penting Secara Lengkap
  • Download Aplikasi M-Paspor melalui Google Playstore di handphone
  • Buka Aplikasi M-Paspor
  • Silahkan Login terlebih dahulu dengan menggunakan nama dan paspor sesuai pada saat mendaftar sebelumnya.
  • Ini Data Identitas dengan lengap, mulai nama, alamat, tanggal lahir dan sebagainya.
  • Pilih kantor imigrasi terdekat sesuai tempat tinggal kalian.
  • Pilih Jumlah Pemohon dan Jadwal Waktu Kedatangan
  • Tunggu beberapa saat nanti akan ada pemberitahuan kode verifikasi melalui email. Kemudian, klik link tersebut untuk mengaktifkan verifikasi
  • Silahkan isi kembali identitas diri
  • Setelah setelah melakukan pendaftaran, nanti akan diberi kode QR. Kemudian simpan kode QR tersebut untuk diberikan kepada petugas imigrasi untuk menyelesaikan perpanjangan paspor.
  • Kunjungi kantor imigrasi yang telah dipilih. Kemudian berikan dokumen dan kode QR tersebut kepada petugas imigrasi untuk diproses lebih lanjut pembuatan paspor baru. Selain itu, nanti kalian akan di wawancara seputar tujuan perpanjangan paspor berserta potret foto dan sidik jari.
  • Setelah selesai melakukan proses sidik jari, wawancara dan sebagainya, langkah berikutnya adalah melakukan pembayaran biaya perpanjangan paspor. Ini bisa dilakukan melalui ATM, M-Banking, kantor Pos dan Minimarket.
  • Apabila telah selesai melakukan pembayaran, kalian tinggal menunggu proses paspor baru akan diterbitkan. Proses hasil jadi terbitnya paspor baru bisa membutuhkan waktu hanya beberapa hari saja.

Dan yang terakhir, apabila paspor baru sudah diterbitkan, maka kalian tinggal datang langsung ke kantor imigrasi atau pemilihan kirim kealamat tujuan pada saat pendaftaran.

Syarat Perpanjangan Paspor

Syarat Perpanjangan Paspor

Dalam melakukan cara perpanjangan paspor online di aplikasi M-Paspor tentu kalian harus menyiapkan segala persyaratan yang harus dipersiapkan,seperti fotocopy KTP, paspor lama yang akan dikembalikan atau diserahkan kepada petugas imigrasi untuk diganti dengan paspor baru. Berikut ini, syarat perpanjangan paspor yang wajib disiapkan oleh pengguna, yaitu:

  • Paspor lama
  • KTP beserta fotokopinya
  • Surat keterangan (Suket) bagi Anda yang belum punya KTP.
  • Sedangkan biaya perpanjangan paspor, yaitu:
  • Paspor biasa fisik : Rp. 350.000,00, dengan total isi lembaran buku 48 halaman
  • Paspor biasa elektronik: R.  650.000,00, dengan total isi lembaran buku 48 halaman
  • Paspor hilang: Rp. 1.000.000,00, (sudah termasuk biaya denda)
  • Paspor rusak: Rp. 500.000,00, (sudah termasuk biaya denda)

Masih banyak lagi persyaratan yang harus kalian siapkan pada saat perpanjangan paspor. Namun, untuk lebih lanjut tentang persyaratan silahkan datang langsung ke kantor imigrasi.

Jadi, itulah pembahasan cara perpanjangan paspor online di apliasi M-paspor dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Baca Selanjutnya: Yuk, Ketahui Cara Mengecek Paspor Secara Online Terbaru 2022

 

Leave a comment