Batalkah Wudhu jika Bersentuhan Dengan Istri Menurut Sunnah

Batalkah Wudhu jika Bersentuhan Dengan Istri Menurut Sunnah

Sebelum menunaikan ibadah sholat lima waktu maupun sunnah tentu diwajibkan untuk mengerjakan wudhu terlebih dahulu. Dimana, tujuan wudhu sendiri yaitu membersihkan diri dari hadist kecil ataupun besar dan najis hingga kotoran yang menempel pada kulit. Sehingga proses pelaksanakan ibadah sholat dapat berjalan dengan sempurna. Lantas, bagaimana ketika suami yang sudah mempunyai wudhu dan bersentuhan dengan istri apakah batal? Yuk, simak pembahasan batalkah wudhu jika bersentuhan dengan istri menurut sunnah.

Mengingat banyak pendapat tentang batalnya wudhu ketika bersentukan antara suami istri tentu dapat diketahui sesuai dengan situasi dan kondisi. Dimana, beberapa pendapat lain ada yang mengatakan jika suami akan batal wudhu ketika bersentuhan dengan istri dan sebaliknya demikian. Hal ini membuat para jamaah yang masih pemula atau sedang belajar agama islam masih kebingunan untuk mengetahui soal jawaban batal wudhu tersebut.

Namun, secara umum umat islam yang telah memiliki atau sudah berwudhu tentu akan batal apabila bersentuhan dengan seseorang yang bukan mahramnya. Dengan begitu, seseorang yang sudah rumah tangga atau lebih dikenal dengan sebutan status suami istri menjadi pasangan mahramnya.

Baca Juga: 5 Tantangan Sholat Tahajud Bisa Menyebabkan Gagal Shalat

Batalkah Wudhu Jika Bersentuhan Dengan Istri

Batalkah Wudhu jika Bersentuhan Dengan Istri Menurut Sunnah

Hukum batalkah wudhu jika bersentuhan dengan istri memang sudah pernah dijelaskan oleh para kiai, ustadz maupun lainnya didalam ceramahnya. Dimana, pembahasan batalkah wudhu jika bersentuhan dengan istri menjadikan sebuah pedoman agar kita bisa mengetahui hukum batal atau tidaknya wudhu ketika terkena kulit maupun bersentuhan dengan suami atau istri.

Penting sekali bagi umat islam harus mengetahui tentang wudhu supaya pelaksanaan ibadah sholat atau lainnya dalam keadaan suci. Selain itu, pengetahuan batalkah wudhu jika bersentuhan dengan istri tentu sangat bermanfaat bagi seseorang agar dapat diajarkan kepada anak maupun keluarganya. Sehingga, kita sebagai umat muslim harus mempelajari pendidikan agama islam sampai akhir hayat.

Baca Juga: Shalat Jumat Hukumnya Fardhu Ain bagi Muslim Laki-Laki yang Memenuhi Syarat Artinya Kewajiban Secara

Penjelasan Wudhu Jika Bersentuhan Dengan Istri

Penjelasan Wudhu Jika Bersentuhan Dengan Istri

Berikut ini, penjelasan wudhu jika bersentuhan dengan istri yang telah disampaikan oleh beberapa Dai kondang, diantaranya:

Ustadz Abdul Somad

ustadz abdul somad, Penjelasan Wudhu Jika Bersentuhan Dengan Istri

Penjelasan batalkah wudhu jika bersentuhan dengan istri didalam ceramah Ustadz Abdul Somad pada saat mengadakan kajian yang telah diupload dalam salah satu akun youtube menyatakan bahwa ada beberapa pendapat para ulama besar menjawab kesimpulan hukum batalkah wudhu jika bersentuhan dengan istri atau sebaliknya.

Menurut Mazhab Hanafi mengatakan bahwa hukum bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang memiliki wudhu maka tidak batal wudhu. Dimana, makna ayat “aula mastum nisa dalam surah an-nisa ayat 43 yang dimaksud oleh Imam Hanafi yaitu bukanlah bersentuhan kulit, melainkan jima’.

Sehubung dengan pembahasan ayat didalam Al-quran tersebut tidak fulgar, maka tidak dia katakan jima’, dia katakan menyentuh. Tapi makna menyentuh disitu jima’,” jadi menurut madzhab Hanafi jika “Jima’ baru batal wudhu. Kalau sekedar menyentuh tak batal.

Sedangkan pendapat dari Madzhab Imam Mailiki menyatakan bahwa ketika seseorang bersentuhan dengan bukan mahramnya dalam keadaan wudhu, maka akan batal wudhunya dengan catatan yang dapat menimbulkan syahwat. Tetapi, ketika bersentuhan dengan pada seseorang bukan mahram dan tidak menyebabkan syahwat maka Maliki berpendapat tidak membatalkan wudhu.

Namun, pendapat lain dari Madzhab Imam Syafi’I hukum batalkah wudhu jika bersentuhan dengan istri atau penjelasannya laki-laki dan perempuan akan batal wudhu ketika bersentuhan kulit baik yang dapat menimbulkan nafsu atau tidak.

Buya Yahya

Pembahasan hukum batalkah wudhu jika bersentuhan dengan istri didalam ceramah Buya Yahya yaitu penjelasannya sama seperti Ustadz Abdul Somad. Dimana, Buya Yahya merinci penjelasan tentang hukum batal wudhu ketika laki-laki atau perempuan atau suami istri dengan ketiga madzhab tersebut.

Pendapat Imam Syafi’I tentang aula mastum nisa yang ada didalam Al-quran surah An-Nisa ayat 43 bahwa bersentukan bukan bersenggama. Jadi, menurut madzhab imam syafi’I seseorang yang telah bersentukan kulit dengan istri maupun bukan mahram tetap batal.

Seorang wanita yang sudah menikah atau telah menjadi bagian dari mahram perempuan maka status mahramnya sanga berbeda dengan mahram nasab (hubungan keluarga). Maksudnya, istri tidak mahram karena nasab tetapi mahram karena nikah. Maka, ketika suami atau istri telah berwudhu dan terkena atau bersentuhan kulit, maka hukumnya batal.

Oleh karena itu, batalkah wudhu jika bersentuhan dengan istri, maka jawabannya adalah batal bagi seorang suami telah memiliki wudhu ketika bersentukan kulit dengan istrinya. Tetapi, jika bersentuhan dengan anak maka tidak batal.

Nah, itulah pembahasan batalkah wudhu jika bersentuhan dengan istri menurut sunnah yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Baca Selanjutnya: Bolehkah Membaca Alquran Tanpa Wudhu di HP Saat Haid

 

Leave a comment